Info Pendidikan

Usulan Penyeleseian Guru dan Tenaga Honorer


1. Untuk Guru Tidak Tetap (GTT)/Wiyata Bakti, yaitu guru bukan PNS yang diangkat oleh kepala satuan pendidikan pada Sekolah Negeri atau Ketua Yayasan/kepala satuan pendidikan pada sekolah swasta dengan biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) termasuk dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). GTT dan Wiyata Bakti dapat diseleseikan dengan model diberikan tunjangan fungsional minimal upah regional daerah tersebut sampai status GTT dan Wiyata Bakti pada sekolah bersangkutan berakhir.
2. Untuk Guru Tetap Yayasan (GTY), yaitu guru bukan PNS yang diangkat oleh Ketua Yayasan atau yang ditunjuk oleh Ketua Yayasan pada sekolah swasta dengan biaya dari penyelenggara pendidikan agar segera diseleseikan dengan langkah sebagai berikut :
a. Bagi guru yang berumur dibawah 46 tahun diusulkan diangkat menjadi PNS dengan batas minimal pengabdian di sekolah tersebut 10 tahun tanpa terputus yang dibuktikan dengan SK Yayasan ( SK terakhir bulan Februari 2000) dan disyahkan/diketahui oleh dinas pendidikan setempat.
b. Bagi guru yang berumur diatas 46 tahun dan telah mengabdi minimal 10 tahun tanpa terputus yang dibuktikan dengan SK Yayasan ( SK terakhir bulan Februari 2000) diberikan penghargaan atas pengabdiannya dengan memberikan tunjangan fungsional minimal upah regional daerah tersebut, tunjangan hari tua dan tunjangan kesehatan.
3. Guru Bantu, yaitu guru bukan PNS yang diangkat oleh dinas pendidikan kab/kota atas nama Mendiknas pada tahun 2003-2004 pada sekolah negeri atau swasta dengan biaya APBN. Ini diseleseikan sebagai bierkut :
a. Bagi Guru Bantu yang telah memenuhi syarat sesuai dengan PP No. 48 Tahun 2005 jo PP No. 43 Tahun 2007 diusulkan untuk diangkat menjadi PNS dengan mempertimbangkan persebaran dan kebutuhan guru secara berimbang di tanah air.
b. Bagi Guru Bantu yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan PP No. 48 Tahun 2005 jo PP No. 43 Tahun 2007 diusulkan diberikan penghargaan atas pengabdiannya dengan memberikan tunjangan fungsional minimal upah regional daerah tersebut sampai status Guru Bantunya masih melekat.
4. Guru Honor Daerah (Honda) ( GTT di DKI), yaitu guru bukan PNS yang diangkat oleh Pemerintah Propinsi/Kab/Kota pada sekolah negeri atau swasta dengan biaya APBD
a. Bagi Guru Honda yang telah memenuhi syarat sesuai dengan PP No. 48 Tahun 2005 jo PP No. 43 Tahun 2007 diusulkan untuk diangkat menjadi PNS dengan mempertimbangkan persebaran dan kebutuhan guru secara berimbang di tanah air.
b. Bagi Guru Honda yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan PP No. 48 Tahun 2005 jo PP No. 43 Tahun 2007 diusulkan diberikan penghargaan atas pengabdiannya dengan memberikan tunjangan fungsional minimal upah regional daerah tersebut sampai status Guru Hondanya masih melekat.
5. Untuk tenaga Kependidikan bukan PNS terdiri dari Tata Usaha Sekolah (TU), Laboran, Juru Bengkel, Pustakawan dan penjaga sekolah yang diangkat oleh kepala satuan pendidikan pada sekolah negeri atau ketua yayasan/kepala satuan pendidikan pada sekolah swasta dengan biaya Anggaran pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS).
c. Bagi tenaga kependidikan yang berumur dibawah 46 tahun diusulkan diangkat menjadi PNS dengan batas minimal pengabdian di sekolah tersebut 10 tahun tanpa terputus yang dibuktikan dengan SK Kepala Satuan Pendidikan pada Sekolah Negeri disyahkan/diketahui oleh dinas pendidikan setempat dan SK Yayasan untuk sekolah swasta dan disyahkan/diketahui oleh dinas pendidikan setempat (SK terakhir bulan Februari 2000).
d. Bagi tenaga kependidikan yang berumur diatas 46 tahun dengan batas minimal pengabdian di sekolah tersebut 10 tahun tanpa terputus yang dibuktikan dengan SK Kepala Satuan Pendidikan pada Sekolah Negeri disyahkan/diketahui oleh dinas pendidikan setempat dan SK Yayasan untuk sekolah swasta dan disyahkan/diketahui oleh dinas pendidikan setempat (SK terakhir bulan Februari 2000) diberikan penghargaan atas pengabdiannya dengan memberikan tunjangan fungsional minimal upah regional daerah tersebut, tunjangan hari tua dan tunjangan kesehatan.

Komentar

Postingan Populer